Adapun dalam rangka melindungi kesenian ukiran kayu Jepara di pasar internasional dan ancaman klaim sepihak dari negara-negara lain, Pemda Jepara telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Mebel Ukir Jepara (MUJ) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini Jepara dengan kerajinan ukiran kayu jati – nya telah memiliki HKI itu berdasarkn indikasi geografis (IG) dgn logo MUJ pd tahun 2010 dan sejumlah 99 desain khas dari Jepara telah terdaftar.
HKI IG adalah identitas terhada suatu barang yg berasal dari sebuah tempat, wilayah ataupun daerah tertentu, dalam konteks ini adalah ukiran kayu jati asal Jepara. Identitas itu menentukan adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik, termasuk juga faktor alam dan manusia yang diangkat sebagai atribut barang-barang tersebut. Hal tersebut yang bertujuan untuk Melindungi Kesenian Ukiran Kayu Jepara diharapkan akan dapat menjamin perlindungan serta meningkatkan daya saing Kesenian Ukiran Jepara di internasional.
Baca juga yang ini….
About Author
![]() |
![]() |