--
--
Beberapa rumah tinggal senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di 3 kecamatan, dirobohkan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat, pada Kamis (3/6).
“Pak, tolonglah bangunan rumah ini agar jangan dibongkar,” kata seorang pria utusan pemilik bangunan di Kel. Keb Jeruk kepada Kasudin P2B Jakarta barat Marbin Hutajulu yang memimpin pembongkaran tsb. Ke-empat rumah itu berada di Jl. Green Ville Blok BK No 5 Kelurahan. Kedoya Utara, di Jl. Kembangan Baru RT 005/03 Kel. Kembangan Utara, di Jl. ISA XCO 85 RT 009/05 Kel. Kebon Jeruk, dan Jl Alpukat IH No 42, Kel. Grogol, Kec. Grogol Petamburan, (rachmi/ak/g) Lihat cara mengurus IMB
Sumber: http://bataviase.co.id/
Baca juga yang ini….
About Author
![]() |
![]() |