Kali ini kami mencoba untuk membahas Proses atau cara mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan untuk Anda yang masih belum mengetahui langkah-langkah atau cara-nya.
Jika Anda Menggunakan Jasa PPAT
Sesudah akta jual beli di buat, PPAT lalu menyerahkan berkas akta jual-beli tersebut ke Kantor Pertanahan, guna keperluan balik nama sertifikat. Ini selambat-lambatnya tujuh hari kerja semenjak akta tersebut ditandatangani. Berkas yang diserahkan tersebut adalah:
I. Akta jual beli PPAT,
II. KTP si penjualdan pembeli,
III. Berkas atau Surat permohonan balik nama yg sudah ditandatangani pembeli.
IV. Sertifikat hak atas tanah
V. Tanda bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau SSBBPHTB
VI. Surat Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan)
Jika Anda sebagai Pembeli dan ingin Mengajukan Sendiri
Sedangkan jika Anda ingin mengurus sendiri proses balik nama tersebut, maka berkas-berkas seperti di atas, diserahkan langsung untuk proses pengajuan atau permohonan balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan. sebagai tambahan untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan adalah sbb:
I. Surat Pengantar dari PPAT
II. Sertifikat Asli
III. Akta jual-beli dari PPAT
IV. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan kepada pihak lain
V. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan atu tahun terakhir. Jika belum memiliki SPPT ini, maka Anda harus meminta surat keterangan dari lurah/kepala desa terkait.
VI- Surat Izin Peralihan Hak, jika : 1. Pemindahan Hak Pakai atas tanah Negara, 2. Pemindahan hak atas tanah ataupun Hak Milik atas rumah susun yg pada sertifikatnya dicantumkan tanda yg menyatakan bahwa, hak tsb cuma boleh dipindahtangankan jika telah sudah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
VII. Surat pembeli atau pernyataan calon penerima hak yg menyatakan bahwa : 1. Pembeli dgn peralihan hak tsb, tidak menjadi penerima hak atas tanah yg melebihi ketentuan maksimum dari penguasaan tanah menurut peraturan peraturan perundang-undangan. 2. pembeli dengan peralihan hak tsb, tidak menjadi penerima hak atas tanah absentee atau guntai, 3. pembeli menyadari, jika pernyataan sebagaimana di atas tidak benar (point 1 dan 2), maka tanah absentee ( tahan berlebih) tersebut menjadi objek landreform. Dgn kata lain, pembeli bersedia untuk menanggung semua dampak hukumnya, apabila pernyataan tersebut di atas tidak benar.
Sesudah Anda serahkan semua ke Kantor Pertanahan, maka pihak Kantor Pertanahan akan memberikan surat tanda bukti dari penerimaan permohonan balik nama pada anda sebagai pemohon. Dan selanjutnya, Kantor Pertahanan melakukan pencoretan nama dengan tinta hitam pemegang lama, untuk kemudian diubah dengan nama pemegang hak baru. Nama pemegang hak (pemegang hak atas tanah) lama yang tertera dlm sertifikat dan buku tanah. Lalu sertifikat tersebut diparaf oleh pejabat yang ditunjuk atau Kepala Kantor Pertanahan. Nama Anda sebagai pemegang hak yang baru dituliskan pada kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat tersebut. Dan dalam waktu 2 minggu atau 14 hari kerja, proses balik nama sertifikat tanah sudah selesai dan Anda dapat mengambil sertifikat yang sudah dialihkan nama pemiliknya tersebut.
Baca juga yang ini….
About Author
![]() |
![]() |